Mencuci
mata” sudah menjadi kebiasaan dan budaya banyak orang terutama di kalangan para
muda. Nongkrong di pinggir jalan untuk “mencuci mata”, menikmati pemandangan
alam yang indah dan penuh pesona sudah menjadi adat sebagian orang. Namun yang
menjadi pertanyaan adalah alam apakah yang sedemikian indahnya sehingga
menjadikan para pemuda begitu banyak yang tertarik dan terkadang mereka
nongkrong hingga berjam-jam? Ternyata alam tersebut adalah wajah manis para
wanita. Apalagi sampai terlontar dari sebagian mereka pemahaman bahwa memandang
wajah manis para wanita merupakan ibadah dengan dalih, “Saya tidaklah memandang
wajah para wanita karena sesuatu (hawa nafsu), namun jika saya melihat mereka
saya berkata, “Maha sucilah Allah, Pencipta Yang Paling Baik”.
Ini
jelas merupakan racun syaithan yang telah merasuk dalam jiwa-jiwa sebagian kaum
muslimin. Pada hakekatnya istilah yang mereka gunakan (cuci mata) merupakan
istilah yang telah dihembuskan syaithan pada mereka. Istilah yang benar adalah
“Ngotori mata”.
Kebiasaan yang sudah merebak seantero dunia ini
memang sulit untuk ditinggalkan. Bukan cuma orang awam saja yang sulit untuk
meninggalkannya bahkan betapa banyak ahli ibadah yang terjerumus ke dalam
praktek “ngotori mata” ini. Masalahnya alam yang menjadi fokus pandangan
sangatlah indah dan dorongan dari dalam jiwa untuk menikmati pesona alam itupun
sangat besar.Oleh karena itu penulis mencoba untuk memaparkan beberapa perkara yang berkaitan dengan hukum pandangan, semoga bermanfaat bagi penulis khususnya dan juga bagi saudara-saudaraku para pembaca yang budiman.
Fadhilah menjaga pandangan
Menjaga pandangan mata dari memandang hal-hal yang
diharamkan oleh Allah merupakan akhlak yang mulia, bahkan Rasulullah r menjamin
masuk surga bagi orang-orang yang salah satu dari sifat-sifat mereka dalah
menjaga pandangan.
Abu Umamah berkata,”Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
اُكْفُلُوا لِي بِسِتٍ أَكْفُلْ لَكُمْ بِالْجَنَّةِ, إِذَا حَدَّثَ أَحَدُكُمْ فَلاَ يَكْذِبْ, وَ إِذَا اؤْتُمِنَ فَلاَ يَخُنْ, وَ إِذَا وَعَدَ فَلاَ يُخْلِفْ, غُضُّوْا أَبْصَارَكُمْ, وَكُفُّوْا أَيْدِيَكُمْ, وَاحْفَظُوْا فُرُوْجَكُمْ
“Berilah jaminan padaku enam perkara, maka aku jamin bagi kalian surga. Jika salah seorang kalian berkata maka janganlah berdusta, dan jika diberi amanah janganlah berkhianat, dan jika dia berjanji janganlah menyelisihinya, dan tundukkanlah pandangan kalian, cegahlah tangan-tangan kalian (dari menyakiti orang lain), dan jagalah kemaluan kalian.”
Bahkan orang jahiliyahpun mengetahui bahwa
menjaga pandangan adalah akhlak yang mulia. Berkata ‘Antarah bin Syaddad
seorang penyair di zaman jahiliyah:Abu Umamah berkata,”Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
اُكْفُلُوا لِي بِسِتٍ أَكْفُلْ لَكُمْ بِالْجَنَّةِ, إِذَا حَدَّثَ أَحَدُكُمْ فَلاَ يَكْذِبْ, وَ إِذَا اؤْتُمِنَ فَلاَ يَخُنْ, وَ إِذَا وَعَدَ فَلاَ يُخْلِفْ, غُضُّوْا أَبْصَارَكُمْ, وَكُفُّوْا أَيْدِيَكُمْ, وَاحْفَظُوْا فُرُوْجَكُمْ
“Berilah jaminan padaku enam perkara, maka aku jamin bagi kalian surga. Jika salah seorang kalian berkata maka janganlah berdusta, dan jika diberi amanah janganlah berkhianat, dan jika dia berjanji janganlah menyelisihinya, dan tundukkanlah pandangan kalian, cegahlah tangan-tangan kalian (dari menyakiti orang lain), dan jagalah kemaluan kalian.”
وَأَغُضُّ طَرْفِي مَا بَادَتْ لِي جَارَتِي حَتَّى يُوَارِيَ جَارَتِي مَأْوَاهَا
“Dan akupun terus menundukkan pandanganku tatkala tampak istri tetanggaku sampai masuklah dia ke rumahnya”[3]
Syaikh Abdurrazzaq bin Abdilmuhsin Al-’Abbad –Hafidzohumulloh- berkata,”Inilah salah satu akhlak mulia yang dipraktekkan oleh orang pada zaman jahiliyah, namun yang sangat memprihatinkan justru kaum muslimin di zaman sekarang meninggalkannya.”
Menjaga pandangan di zaman sekarang ini sangatlah sulit
Menjaga
pandangan dari hal-hal yang dilarang memang perkara yang sangat sulit apalagi
di zaman sekarang ini. Hal-hal yang diharamkan untuk dipandang hampir ada
disetiap tempat, di pasar, di rumah sakit, di pesawat, bahkan di tempat-tempat
ibadah. Majalah-majalah, koran-koran, televisi (ditambah lagi dengan adanya
parabola), gedung-gedung bioskop penuh dengan gambar-gambar seronok dan porno
alias para wanita yang berpenampilan vulgar. Wallahul Musta’an…
Bagaimana para lelaki tidak terjebak dengan para wanita
yang aslinya merupakan keindahan kemudian bertambah keindahannya tatkala para
wanita tersebut menghiasi diri mereka dengan alat-alat kecantikan, dan lebih
bertambah lagi keindahannya jika yang menghiasi adalah syaithan yang memang
ahli dalam menghiasi para wanita. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
berkata
المَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتْ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ
“Wanita adalah aurat, jika ia keluar maka syaitan memandangnya".
المَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتْ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ
“Wanita adalah aurat, jika ia keluar maka syaitan memandangnya".
Berkata
Al-Mubarokfuuri, “Yaitu syaitan menghiasi wanita pada pandangan para lelaki,
dan dikatakan (juga) maksudnya adalah syaitan melihat wanita untuk
menyesatkannya dan (kemudian) menyesatkan para lelaki dengan memanfaatkan
wanita tersebut sebagai sarana…”.
Diantara
penyebab terjangkitinya banyak orang dengan penyakit ini, bahkan menimpa para
penuntut ilmu, karena sebagian mereka telah dibisiki syaithan bahwasanya
memandang wanita tidaklah mengapa jika tidak diiringi syahwat. Atau ada yang
sudah mengetahui bahwasanya hal ini adalah dosa namun masih juga
menyepelekannya. Yang perlu digaris bawahi adalah banyak sekali orang yang
terjangkit penyakit ini dan mereka terus dan sering melakukannya dengan
tanpa merasa berdosa sedikitpun, atau minimalnya mereka tetap meremehkan hal
ini, padahal ada sebuah kaedah penting yang telah kita ketahui bersama yaitu
لاَ صَغِيْرَةَ مَعَ الإصْرَارTidak lagi disebut dosa kecil jika (perbuatan maksiat itu) dilakukan terus menerus.
Hukum memandang wajah wanita yang bukan mahram.
Dari Jarir bin Abdillah radliyallahu ‘anhu , ia berkata,
سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ عَنْ نَظْرَةِ الْفَجَاءَةِ, فَأَمَرَنِيْ أَنْ أَِصْرِفَ بَصَرِيْ
“Saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan yang tiba-tiba (tidak sengaja), maka beliau memerintahan aku untuk memalingkan pandanganku”.
سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ عَنْ نَظْرَةِ الْفَجَاءَةِ, فَأَمَرَنِيْ أَنْ أَِصْرِفَ بَصَرِيْ
“Saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan yang tiba-tiba (tidak sengaja), maka beliau memerintahan aku untuk memalingkan pandanganku”.
Dari Buraidah, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam berkata kepada Ali radliyallahu ‘anhu,
يَا عَلِيّ ُ! لاَتُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ, فَإِنَّمَا لَكَ الأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الأَخِيْرَةُ
“Wahai Ali janganlah engkau mengikuti pandangan (pertama yang tidak sengaja) dengan pandangan (berikutnya), karena bagi engkau pandangan yang pertama dan tidak boleh bagimu pandangan yang terakhir (pandangan yang kedua)”.
يَا عَلِيّ ُ! لاَتُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ, فَإِنَّمَا لَكَ الأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الأَخِيْرَةُ
“Wahai Ali janganlah engkau mengikuti pandangan (pertama yang tidak sengaja) dengan pandangan (berikutnya), karena bagi engkau pandangan yang pertama dan tidak boleh bagimu pandangan yang terakhir (pandangan yang kedua)”.
Dari
Ibnu Abbas radliyallahu ‘anhu, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah
membonceng Al-Fadl lalu datang seorang wanita dari Khots’am. Al-Fadl memandang
kepada wanita tersebut –dalam riwayat yang lain, kecantikan wanita itu
menjadikan Al-Fadl kagum- dan wanita itu juga memandang kepada Al-Fadl, maka
Nabipun memalingkan wajah Al-Fadl kearah lain (sehingga tidak memandang wanita
tersebut)…”.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memalingkan
wajah Al-Fadl sehingga tidak lagi memandang wajah wanita tersebut, jelaslah hal
ini menunjukan bahwa memandang wajah seorang wanita (yang bukan mahram)
hukumnya haram.
Bahayanya Tidak Menjaga Pandangan Mata.
Dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
العَيْنَانِ تَزْنِيَانِ وَزِنَاهُمَا النَّظْرُ
“Dua mata berzina, dan zina keduanya adalah pandangan”.
العَيْنَانِ تَزْنِيَانِ وَزِنَاهُمَا النَّظْرُ
“Dua mata berzina, dan zina keduanya adalah pandangan”.
Penamaan
zina pada pandangan mata terhadap hal-hal yang haram merupkan dalil yang sangat
jelas atas haramnya hal tersebut dan merupakan peringatan keras (akan
bahayanya), dan hadits-hadits yang semakna hal ini sangat banyak.
Allah berfirman,
قلْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللهَ خَبِيْرٌ بِمَا يَصْنَعُوْنَ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ….
Katakanlah kepada para lelaki yang beriman, “Hendaknya mereka menahan sebagian pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat”, dan katakanlah kepada para wanita yang beriman, “Hendaknya mereka menahan sebagian pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka…..
قلْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللهَ خَبِيْرٌ بِمَا يَصْنَعُوْنَ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ….
Katakanlah kepada para lelaki yang beriman, “Hendaknya mereka menahan sebagian pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat”, dan katakanlah kepada para wanita yang beriman, “Hendaknya mereka menahan sebagian pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka…..
Hingga firman Allah diakhir ayat…
وَتُوْبُوْا إِلَى اللهِ جَمِيْعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Dan bertaubatlah kalian sekalian kepada Allah wahai orang-orang yang beriman semoga kalian beruntung. (An-Nuur 30-31)
وَتُوْبُوْا إِلَى اللهِ جَمِيْعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Dan bertaubatlah kalian sekalian kepada Allah wahai orang-orang yang beriman semoga kalian beruntung. (An-Nuur 30-31)
Berkata Syaikh Utsaimin,“Ayat ini merupakan dalil akan
wajibnya bertaubat karena tidak menundukan pandangan dan tidak menjaga kemaluan
-menundukkan pandangan yaitu dengan menahan pandangan dan tidak mengumbarnya-
karena tidak menundukkan pandangan dan tidak menjaga kemaluan merupakan sebab
kebinasaan dan sebab kecelakaan dan timbulnya fitnah. Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam telah bersabda,
مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
Tidak pernah aku tinggalkan fitnah yang lebih berbahaya terhadap kaum pria daripada finah para wanita.
مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
Tidak pernah aku tinggalkan fitnah yang lebih berbahaya terhadap kaum pria daripada finah para wanita.
وَإِنَّ أَوَّلَ
فِتْنَةِِ بَنِي
إِسْرَائِيْلَ كَانَتْ
فِي النِّسَاء
Dan sesungguhnya fitnah yang pertama kali menimpa bani Israil adalah fitnah wanita.
Oleh karena itu musuh-musuh Islam bahkan
musuh-musuh Allah dan RasulNya dari golongan Yahudi, Nasrani, orang-orang
musyrik, dan komunis, serta yang menyerupai mereka dan merupakan antek-antek
mereka , mereka semua sangat ingin untuk menimpakan bencana ini kepada kaum
muslimin dengan (memanfaatkan) para wanita. Mereka mengajak kepada ikhtilath
(bercampur baur) antara para lelaki dan para wanita dan menyeru kepada moral
yang rusak. Mereka mempropagandakan hal itu dengan lisan-lisan mereka, dengan
tulisan-tulisan mereka, serta dengan tindak-tanduk mereka -Kita berlindung
kepada Allah- karena mereka mengetahui bahwa fitnah yang terbesar yang
menjadikan seseorang melupakan Robnya dan melupakan agamanya hanyalah terdapat
pada wanita.Dan sesungguhnya fitnah yang pertama kali menimpa bani Israil adalah fitnah wanita.